I. PERATURAN UMUM
1. Pertandingan bola basket ATMA CORDIS.
2. Peraturan : Peraturan permainan yang digunakan adalah peraturan FIBA.
3. Waktu dan tempat pertandingan
a. Waktu pertandingan : 3 Januari – 9 Januari 2011
b. Tempat pertandingan : GMSB
4. Peserta :
a. Peserta adalah fakultas kedokteran / kedokteran gigi / kedokteran hewan yang mendaftar.
b. Peserta adalah mahasiswa yang mempunyai KTM dan KAK yang menunjukkan dirinya
sedang kuliah di universitas tersebut.
c. KTM dan KAK harus dibawa pada saat technical meeting.
d. Peserta wajib membayar uang pendaftaran sebesar 500.000 rupiah untuk putra dan 500.000
rupiah untuk putri.
e. Jika data pemain tersebut meragukan statusnya maka pemain tersebut dikenakan sanksi tidak
dapat bermain dalam ATMA CORDIS 2011.
f. Jika ada pemain yang datanya sudah disahkan dalam technical meeting, kemudian panitia
pelaksana menerima data susulan yang menginformasikan bahwa data yang telah diterima
tidak benar, maka tim yang bersangkutan akan didiskwalifikasi dan tim tersebut akan
dikenakan denda sebesar 5.000.000 rupiah.
II. PERATURAN KHUSUS
1. Tim
a. Setiap tim maksimal mengirimkan 15 orang yang terdiri dari 12 pemain, 1 pelatih, 1 asisten
pelatih dan 1 official
b. Hanya pemain, pelatih dan official yang diperbolehkan untuk duduk di bangku cadangan saat
pertandingan berlangsung dan ikut dalam pemanasan pertandingan.
c. Pemain yang ikut serta dalam pertandingan wajib mengumpulkan ID card yang telah diberikan
panitia sebelumnya.
d. Tim peserta harus hadir 30 menit sebelum pertandingan dimulai.
e. Tim dianggap WO apabila tidak hadir setelah 3 panggilan dalam waktu 15 menit dari jadwal
yang telah ditentukan.
f. Coach / pelatih wajib mengenakan pakaian yang rapi (celana panjang dan berkerah) dan
beralas kaki tertutup (sepatu).
g. Setiap tim dianjurkan membawa supporter sebanyak mungkin dengan catatan membayar
tiket masuk 2. Perlengkapan:
a. Perlengkapan pemain terdiri dari seragam tim dan menggunakan sepatu olahraga.
b. Warna seragam harus sama dalam 1 tim serta lengkap dengan nomor punggungnya.
c. Setiap tim harus dan wajib memiliki 2 buah kaos tim ( putih dan warna lain)
d. Pemain tidak diperkenankan menggunakan aksesoris yang dapat membahayakan pemain lainnya
3. Sistem pertandingan :
a. Sistem pertandingan adalah setengah kompetisi, dibagi dalam pool.
b. Di ambil 2 juara dari masing-masing pool yang dan maju ke semifinal.
c. Waktu pertandingan 4x10 menit kotor dengan 2 menit terakhir pada kuarter empat dan
kuarter tambahan bersih.
d. Untuk babak semifinal, waktu semibersih (waktu berhenti hanya pada saat freethrow da
time out).
e. Untuk babak final, waktu bersih (waktu berhenti saat bola berada di luar lapangan, free throw,
time out, dan saat terjadi foul)
4. Penentuan pemenang :
Penentuan pemenang untuk menentukan urutan peringkat pada babak penyisihan ditetapkan
sebagai berikut :
a. Urutan peringkat ditentukan oleh jumlah nilai yang diperoleh tiap regu dari pertandingan yang
dimainkan.
b. Pertandingan sejumlah nilai diperoleh dari :
b.1. Menang mendapatkan nilai 2 (dua)
b.2. Kalah mendapatkan nilai 1 (satu)
b.3. Kalah karena penyimpangan atau diskwalifikasi mendapatkan nilai 0 (nol)
5. Regu peserta yang mengumpulkan nilai paling banyak menempati peringkat atas, sedangkan
regu yang memperoleh nilai paling sedikit menempati peringkat terbawah.
a. Jika pada akhir pertandingan babak penyisihan terdapat dua yang memperoleh nilai yang sama,
maka untuk menentukan urutan peringkat akan diberikan pada regu yang memenangkan
pertandingan diantara regu tersebut.
b. Jika pada akhir pertandingan terdapat tiga atau lebih yang mendapat nilai sama, maka
penentuan peringkat kemenangannya berdasarkan pada goal rata – rata dari regu yang
mengumpulkan nilai sama tersebut. Goal rata – rata didapat dari jumlah goal memasukkan
dibagi dengan jumlah kemasukkan dari hasil pertandingan diantara regu yang mempunyai
nilai sama. Apabila dengan cara tersebut, score masih sama, maka penentuan goal rata-rata
dengan menggunakan jumlah goal secara kelompok dari kelompok yang dimainkan..
6. Wasit
Untuk memimpin pertandingan bola basket ATMA CORDIS adalah wasit Pengprov PERBASI
Provinsi DKI JAKARTA.
7. Pelatih dan asisten pelatih harus mempunyai lisensi minimal lisensi C (lampirkan
fotokopi lisensi).
8. Pengawasan pertandingan :
a. Pengawasan pertandingan adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengprov PERBASI Provinsi DKI
Jakarta untuk membantu dibidang teknis dan berkedudukan sederajat dengan pimpinan Panpel.
b. Pengawasan pertandingan bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan ketertiban jalannya
pertandingan.
c. Menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang disebabkan oleh sesuatu hal yang mengakibatkan
terhentinya pertandingan.
d. Berhak memanggil wasit apabila terjadi masalah di lapangan.
e. Sanksi terhadap pembuat onar dan pemogokan :
e.1. Apabila menurut pengamatan serta pertimbangan dari pengawasan pertandingan ada
pelatih atau official membuat keonaran, maka terhadap yang bersangkutan dikenakan
sanksi, regunya dinyatakan kalah dengan diskualifikasi.
e.2. Apabila karena suatu sebab, sehingga pertandingan terhenti, wasit akan memberikan
waktu paling lambat 5 menit kepada kapten regu yang sedang bertanding. Jika waktu
5 menit itu sudah dilalui dan regu yang dimaksud masih tidak bersedia melanjutkan
pertandingan, maka regu dikatakan kalah karena melakukan pembangkangan terhadap
keputusan wasit dan regu tersebut dianggap melakukan pemogokan dan dinyatakan
kalah dengan diskualifikasi.
9. Sanksi terhadap pelaku tindakan Pemukulan, Perkelahian, dan Penganiayaan :
a. Seorang pemain dan official yang melakukan tindakan pemukulan terhadap pemain atau
official lawan juga kepada Panitia Pelaksana, Pengawas Pertandingan. Wasit dan Petugas
Meja, maka wasit berhak mengeluarkan pemain dan official tersebut dan PengProv PERBASI
DKI Jakarta secara otomatis mengenakan larangan bermain pada sisa pertandingan.
b. Baik pemukul maupun pembalas pukulan tidak diperkenankan bermain hingga pertandingan
ATMA CORDIS 2011 berakhir.
c. Pemukulan yang dilakukan pemain terhadap wasit dan petugas pertandingan akan
mengakibatkan dicoretnya pemain tersebut.
d. Bagi pelatih yang melakukan tindakan pemukulan hingga penganiayaan, maka lisensi pelatih
tersebut akan dicabut.
e. WO
10. Gangguan :
Apabila gangguan yang mengakibatkan pertandingan terpaksa diberhentikan, maka
penyelesaian gangguan tersebut ditunggu sampai 30 menit, jika telah 30 menit gangguan
tidak dapat diatasi, maka :
a. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadi pada quarter I, pertandingan akan dihentikan
seluruhnya.
b. Apabila gangguan terjadi pada quarter II s.d. III, maka pertandingan akan diteruskan dengan
sisa waktu yang tersedia dan dengan skor yang sama serta dilanjutkan.
c. Apabila gangguan terjadi pada quarter IV, maka pertandingan dianggap selesai, skor
dianggap sah.
d. Apabila gangguan terjadi pada babak tambahan, maka pertandingan dianggap selesai, skor
dianggap sah. Bila terjadi skor sama, maka pertandingan babak tambahan akan diulangi
seluruhnya dan skor dilanjutkan.
e. WO
11. Protes :
a. Protes dapat diajukan secara tertulis 30 menit setelah pertandingan selesai, disertai uang Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
b. Keputusan Panitia Pelaksana adalah mutlak.
12. Penutup :
Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan pertandingan ini, akan ditetapkan
kemudian oleh pihak panitia dengan pertimbangan PengProv PERBASI DKI Jakarta.